Pemilikan bentuk organisasi
bisnis harus diputuskan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai
beroperasi, karena berhasil tidaknya usaha yang akan dijalankan dipengaruhi
oleh keputusan tersebut.
Ada beberapa faktor yang harus
dipertimbangkan dalam memilih bentuk organisasi bisnis antara lain :
Ø
Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Ø
Jumlah modal yang diperlukan
Ø
Rencana pembagian laba
Ø
Penentuan tanggung jawab
Ø
Penanggungan resiko yang akan dihadapi
Diindonesia dikenal beberapa macam organisasi bisnis yaitu :
a.
Badan usaha swasta
b.
Koperasi
c.
Badan usaha milik negara
d.
Bentuk yang lain
A.
Badan usaha swasta
Badan usaha
swasta adalah yang badan usaha yang pemiliknya berada ditangan individu atau
swasta dimana bentuk ini pada umumnya diasosiasikan sebagai bentuk badan usaha
yang menvari keuntungan semata, walau ada beberapa yang tidak mencari
keuntungan semata.
Bentuk badan
usaha swasta dibagi menjadi beberapa macam :
1.
Perseorangan
2.
Firma (perserikatan)
3.
Perserikatan komanditer (cv)
4.
Perseroan terbatas (pt)
1.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang
yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.
a.
Kebaikan perusahaan perseorangan
1.
Pemilik bebas dalam mengambil keputusan,
sehingga keputusam dapat secara cepat dilaksanakan
2.
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak
pemilik perusahaan sepenuhnya
3.
Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin baik
dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi
4.
Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha
untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi meliknya itu
b.
Keburukan perusahaan perseorangan
1.
Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas
2.
Sumber keuangan perusahaan terbatas
3.
Kelangsungan usaha kurang terjamin
4.
Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab
semua aktivita manajemennya seperti pencarian kredit, pembelanjaan produk,
ketenaga kerjaan serta pemasaran, dilakukan oleh pemilik sendiri
2.
Firma (fa)
Firma merupakan
persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan
usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma (firman) tidak
terbatas sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama, demikian pula jika menderita kerugian akan dipikul bersama.
Ketentuan
mengenal firma ini diatur didalam pasal 16 KUHP yang diperkuat dengan pasal 16
dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
1.
Dalam keanggotaan setiap anggota berhak menjadi
pemimpin
2.
Anggota tidak boleh memasukkan anggota lain
untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota yang lain
3.
Keanggotaan tidak dapat dipindahlkan kepada
orang lin selama anggota tersebut masih hidup
4.
Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan
perusahaan tidak ada artinya sebab bila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan
5.
Sekutu yang tidak memasukkan modal hanya tenaga
saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang
memasukkan modal terkecil
a.
Kebaikan firma
1.
Kemampuan manajemen laba besar karena adanya
pembagian kerja diantara para anggota
2.
Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak
memerlukan akte pendirian
3.
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial
b.
Keburukan firma
1.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap
seluruh hutang perusahaan kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutang
firma
2.
Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab jika
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha secara otomatis
firma menjadi bubar.
3.
Perseroan konmanditer (cv)
Perseroan
komanditer atau disebut comanditaire vennootschaap (cv) dinyatakan menurut
pasal 19 KUHD, ialah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama
antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta
bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan itu.
a.
Keanggotaan dalam cv
1.
Sekutu pimpinan
Disebut pula sekutu komplementer atau sekutu pemeliharaan, yaitu anggota
yang aktif dalam kepengurusan cv, turut memimpin perusahaan dan bertanggung
jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan. Sekutu ini
biasanya memasukkan modalnya lebih besar dibanding sekutu-sekutu lainnya.
2.
Sekutu terbatas
Sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap
hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan mereka tidak diperbolehkan
aktif dalam perusahaan.
b.
Kebaikan perseroan komanditer
1.
Pendiriannya relatif lebih mudah
2.
Kemampuan manajemennya lebih besar
3.
Mudah memperoleh kredit
4.
Modal yang dikumpulkan lebih besar
c.
Keburukan perseroan komanditer
1.
Kelangsungan hidupnya tidak menentu
2.
Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama
bagi sekutu pemimpin
3.
Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas
4.
Perseroan terbatas (pt)
Perseroan
terbatas atau sering pula disebut dengan naamloze vennootschap (nv) adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang
terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu/perseroan turut mengambil
bagian sebanyak satu atau lebih saham, disini para pemegang saham bertanggung
jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
Kekayaan pt terpisah terhadap kekayaan masing-masing pemegang saham. Kepada
para pemegang saham hanya dibayarkan dividen jika pt mendapatkan laba.
Untuk mendirikan
suatu pt diperlukan adanya akte notaris
yang memuat antara lain: nama pt, modal pt, dan sebagainya
a.
Kebaikan pt
1.
Adanya tanggung jawab yang terbatas dari para
pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan
2.
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya
dengan mengeluarkan saham baru
3.
Kelangsungan hiduppt lebih terjamin sebab pemiliknya
dapat berganti-ganti
4.
Terdapat efisiensi pengolaan sumber dana dan
efisiensi pemimpin, karena efisiensi pemimpin, kareba pimpinan yang kurang
cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap
b.
Keburukan pt
1.
Pt merupakan objek pajak tersendiri dan terkena pajak
ganda karena dividen yang diterima oleh pemegang daham dikarenakan pajak lagi
sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham tersebut
2.
Mendirikan suatu pt tidak mudah atau lebih
rumit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu yang kesemuanya
itu memerlukan biaya yang besar
3.
Kurang terjaminnya rahasia perusahaan, karena
semua kegiatan perusahaan dilaporkan kepada para pemegang saham, terutama yang
menyangkut laba perusahaan
B.
Koperasi
1.
Pengertian koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan, menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi
a.
Berdasarkan kekeluargaan atau gotong royong
b.
Bertujuan mengembangkan kesejahteraan
anggotanya, kesejahteraan masyarakat dan daerah
c.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela atau atas
dasar kekeluargaan
d.
Pembagian hasil usaha didasarkan atas
keseimbangan jasa
e.
Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi
berada ditangan rapat anggota
f.
Berusaha
1.
Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi
2.
Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha
dalam lapangan perekonomian
3.
Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk
menyimpan secara teratur
C.
Bentuk-bentuk perusahaan lain
1.
Joint venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk
mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat
2.
Trust
Terbentuknya trust ialah dari gabungan beberapa
perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah
meleburkan diri (mengadakan fusi) sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan
sebuah perusahaan yang baru dan trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi
3.
Holding company
Holding company terjadi apabila ada suatu perusahaan
dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli sham-saham di suatu
perusahaan lain. Atau dengan kata lain disini terjadi pengambil alihan
kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company
4.
Sindikat (syndicate)
Yaitu kerjasama antara beberapa orang untuk
melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat
masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para
anggota lainnya
5.
Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa sejenis
dibawah suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap
berdiri sendiri mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatlakan
perjanjian yang telah dibuat
6.
Yayasan
Pada umumnya tujuan yayasan adalah tidak mencari
keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan
terpisah dari kekayaan anggota.
Emoticon