Bentuk organisasi bisnis

Bentuk organisasi bisnis


Pemilikan bentuk organisasi bisnis harus diputuskan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai beroperasi, karena berhasil tidaknya usaha yang akan dijalankan dipengaruhi oleh keputusan tersebut.
Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam memilih bentuk organisasi bisnis antara lain :
Ø  Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Ø  Jumlah modal yang diperlukan
Ø  Rencana pembagian laba
Ø  Penentuan tanggung jawab
Ø  Penanggungan resiko yang akan dihadapi
Diindonesia dikenal beberapa macam organisasi bisnis yaitu :
a.       Badan usaha swasta
b.       Koperasi
c.       Badan usaha milik negara
d.       Bentuk yang lain


A.      Badan usaha swasta
Badan usaha swasta adalah yang badan usaha yang pemiliknya berada ditangan individu atau swasta dimana bentuk ini pada umumnya diasosiasikan sebagai bentuk badan usaha yang menvari keuntungan semata, walau ada beberapa yang tidak mencari keuntungan semata.
Bentuk badan usaha swasta dibagi menjadi beberapa macam :
1.       Perseorangan
2.       Firma (perserikatan)
3.       Perserikatan komanditer (cv)
4.       Perseroan terbatas (pt)

1.       Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.
a.       Kebaikan perusahaan perseorangan
1.       Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusam dapat secara cepat dilaksanakan
2.       Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya
3.       Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi
4.       Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi meliknya itu
b.       Keburukan perusahaan perseorangan
1.       Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas
2.       Sumber keuangan perusahaan terbatas
3.       Kelangsungan usaha kurang terjamin
4.       Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivita manajemennya seperti pencarian kredit, pembelanjaan produk, ketenaga kerjaan serta pemasaran, dilakukan oleh pemilik sendiri
2.       Firma (fa)
Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma (firman) tidak terbatas sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula jika menderita kerugian akan dipikul bersama.
Ketentuan mengenal firma ini diatur didalam pasal 16 KUHP yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
1.       Dalam keanggotaan setiap anggota berhak menjadi pemimpin
2.       Anggota tidak boleh memasukkan anggota lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota yang lain
3.       Keanggotaan tidak dapat dipindahlkan kepada orang lin selama anggota tersebut masih hidup
4.       Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya sebab bila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan
5.       Sekutu yang tidak memasukkan modal hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil
a.       Kebaikan firma
1.       Kemampuan manajemen laba besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota
2.       Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian
3.       Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial
b.       Keburukan firma
1.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutang firma
2.       Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha secara otomatis firma menjadi bubar.

3.       Perseroan konmanditer (cv)
Perseroan komanditer atau disebut comanditaire vennootschaap (cv) dinyatakan menurut pasal 19 KUHD, ialah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan itu.
a.       Keanggotaan dalam cv
1.       Sekutu pimpinan
Disebut pula sekutu komplementer atau sekutu pemeliharaan, yaitu anggota yang aktif dalam kepengurusan cv, turut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan. Sekutu ini biasanya memasukkan modalnya lebih besar dibanding sekutu-sekutu lainnya.
2.       Sekutu terbatas
Sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
b.       Kebaikan perseroan komanditer
1.       Pendiriannya relatif lebih mudah
2.       Kemampuan manajemennya lebih besar
3.       Mudah memperoleh kredit
4.       Modal yang dikumpulkan lebih besar
c.       Keburukan perseroan komanditer
1.       Kelangsungan hidupnya tidak menentu
2.       Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pemimpin
3.       Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas

4.       Perseroan terbatas (pt)
Perseroan terbatas atau sering pula disebut dengan naamloze vennootschap (nv) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu/perseroan turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham, disini para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. Kekayaan pt terpisah terhadap kekayaan masing-masing pemegang saham. Kepada para pemegang saham hanya dibayarkan dividen jika pt mendapatkan laba.
Untuk mendirikan suatu pt diperlukan adanya akte  notaris yang memuat antara lain: nama pt, modal pt, dan sebagainya
a.       Kebaikan pt
1.       Adanya tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan
2.       Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
3.       Kelangsungan hiduppt lebih terjamin sebab pemiliknya dapat berganti-ganti
4.       Terdapat efisiensi pengolaan sumber dana dan efisiensi pemimpin, karena efisiensi pemimpin, kareba pimpinan yang kurang cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap
b.       Keburukan pt
1.       Pt merupakan objek pajak tersendiri dan terkena pajak ganda karena dividen yang diterima oleh pemegang daham dikarenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham tersebut
2.       Mendirikan suatu pt tidak mudah atau lebih rumit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu yang kesemuanya itu memerlukan biaya yang besar
3.       Kurang terjaminnya rahasia perusahaan, karena semua kegiatan perusahaan dilaporkan kepada para pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan
B.      Koperasi
1.       Pengertian koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.       Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi
a.       Berdasarkan kekeluargaan atau gotong royong
b.       Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya, kesejahteraan masyarakat dan daerah
c.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela atau atas dasar kekeluargaan
d.       Pembagian hasil usaha didasarkan atas keseimbangan jasa
e.       Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi berada ditangan rapat anggota
f.        Berusaha
1.       Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi
2.       Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
3.       Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
C.      Bentuk-bentuk perusahaan lain
1.       Joint venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat
2.       Trust
Terbentuknya trust ialah dari gabungan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri (mengadakan fusi) sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang baru dan trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi
3.       Holding company
Holding company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli sham-saham di suatu perusahaan lain. Atau dengan kata lain disini terjadi pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company
4.       Sindikat (syndicate)
Yaitu kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para anggota lainnya
5.       Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatlakan perjanjian yang telah dibuat
6.       Yayasan

Pada umumnya tujuan yayasan adalah tidak mencari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan anggota.